16 June 2025
Lisensi Call Center: Pentingnya dan Cara Mengajukannya di Indonesia
Lisensi Call Center: Pentingnya dan Cara Mengajukannya di Indonesia
Di zaman seperti sekarang ini, salah satu layanan yang memudahkan pelanggan menjadi salah satu aspek penting bagi perusahaan untuk mempertahankan seluruh konsumen. Salah satunya dalam hal contact services, kemudahan bertanya, atau berkomunikasi antara pelanggan dengan perusahaan saat ini menjadi salah satu yang sangat dibutuhkan oleh pelanggan. Namun, tidak semua perusahaan saat ini dapat mengoperasikan layanan call center secara tiba-tiba. Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan layanan call center memerlukan lisensi resmi dari Kementerian terkait. Lalu apa saja yang diperlukan apabila kamu akan mengajukan lisensi call center?
Mengapa Lisensi Call Center Diperlukan?
Sebelum mengetahui cara pengajuan lisensi call center secara jauh, beberapa hal yang harus diketahui mengenai pentingnya lisensi call center untuk perusahaan yaitu :
Jaminan akan Kepatuhan Regulasi
Pemerintah melalui Kementerian terkait memiliki regulasi yang sudah jelas untuk mengatur aktivitas telekomunikasi, salah satunya mengenai layanan call center. Lisensi menjamin bahwa perusahaan penyelenggara akan mematuhi standar hukum dan teknis yang berlaku.Perlindungan Pelanggan
Dengan adanya regulasi yang jelas, maka kualitas layanan dan perlindungan data dari pelanggan dapat lebih aman dan terjamin.Mendorong Persaingan Sehat
Lisensi dapat memberikan level playing field di industri layanan pelanggan (customer), sehingga semua pelaku usaha mengikuti standar yang sama.Kemudahan Integrasi dengan Sistem Telekomunikasi Nasional
Lisensi call center juga memungkinkan perusahaan penyelenggara untuk mendapatkan alokasi nomor khusus (seperti 1100xxx, 140xx), yang dapat terhubung dengan operator nasional, dan menjalin interkoneksi yang legal.
Jenis-Jenis Izin Call Center di Indonesia
Menurut regulasi Pemerintah saat ini di Indonesia, izin call center dapat berupa:
Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia
Untuk izin ini diperuntukkan bagi perusahaan yang hanya menyelenggarakan layanan call center tanpa adanya infrastruktur jaringan sendiri.Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Sedangkan untuk izin ini, diperlukan jika perusahaan mengelola sistem jaringan dan transmisi sendiri, bukan hanya layanan konten atau panggilan saja.
Syarat Umum Pengajuan Lisensi Call Center
Lalu, syarat umum yang wajib kamu penuhi ketika kamu akan melakukan pengajuan lisensi Call Center, adalah:
Perusahaan sudah Berbadan Hukum Indonesia (PT)
Pemohon atau perusahaan yang mengajukan harus sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah memiliki akta pendirian yang mencantumkan kegiatan usaha di bidang telekomunikasi atau jasa layanan pelanggan.NPWP dan dokumen legalitas usaha lainnya yang masih relevan
Termasuk TDP/NIB, SIUP, dan domisili perusahaan.Struktur organisasi dan rencana operasional
Harus disampaikan kepada Kementerian terkait, termasuk dengan data lokasi call center, jumlah agen yang akan di gunakan, sistem teknologi yang akan digunakan, dan rencana jangka panjang perusahaan.Komitmen terhadap perlindungan data pribadi pelanggan
Sistem call center harus sudah memenuhi standar keamanan informasi dan perlindungan data pelanggan yang masuk.
Cara Mengajukan Lisensi Call Center
Ketika persyaratan umum sudah di penuhi, maka selanjutnya adalah cara pengajuan lisensi Call Center seperti apa, berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan referensi untuk pengajuan lisensi Call Center.
1. Registrasi di OSS (Online Single Submission)
Kamu dapat langsung mengunjungi sistu resmi Pemerintah yaitu https://oss.go.id dan lakukan registrasi perusahaan. OSS adalah portal perizinan berusaha terpadu Indonesia.
2. Pilih Jenis Izin Usaha
Step selanjutnya, kamu harus memilih 1 sektor yang sesuai dengan kebutuhan perusahaanmu, sektor Telekomunikasi atau Jasa Multimedia, tergantung pada jenis call center yang akan dijalankan oleh perusahaan.
3. Lengkapi Dokumen Pendukung
Ada beberapa dokumen yang wajib kamu penuhi dan siapkan terlebih dahulu, antara lain:
Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada)
NPWP
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Profil perusahaan
Diagram sistem teknologi informasi
Rencana kerja operasional
4. Verifikasi dan Evaluasi oleh Kominfo
Setelah submit dokumen, maka, tim dari Kementerian terkait akan melakukan evaluasi terkait dengan administratif dan teknis dari pemohon. Jika dinyatakan sudah lengkap, akan dilanjutkan dengan penerbitan izin.
5. Penerbitan Izin Operasional
Selanjutnya jika dokumen telah disetujui, maka pemohon akan menerima SK Penetapan Penyelenggaraan Jasa (Call Center) dan dapat mengoperasikan layanan call center secara resmi di Indonesia.
Itulah sedikit pengetahuan mengenai call center, baik dari mulai pentingnya lisensi call center, dokumen yang wajib disiapkan dan dimiliki oleh perusahaan sebelum melakukan permohonan lisensi sampai dengan tata cara melakukan pengajuan lisensi ke Kementerian terkait, Selanjutnya bahwa pemilikan administratif lisensi call center bukan hanya menjadi formalitas dan legalitas semata namun juga menjadi cerminan profesionalisme dan komitmen perusahaan dalam memberikan layanan yang terbaik untuk pelanggan, sehingga loyalitas pelanggan tidak perlu di ragukan lagi. Kunjungi website resmi Telkom Divisi Wholesale Service di mycarrier.telkom.co.id dan temukan hal menarik lainnya !
Apakah informasi ini membantu?