BerandaArtikelPengurusan Lisensi ISP? Bagaimana Caranya?
article-image

27 June 2024

Pengurusan Lisensi ISP? Bagaimana Caranya?

Apa sih yang dimaksud dengan ISP? Pernahkah Kamu mendengar istilah ISP di dalam dunia Internet? ISP merupakan kepanjangan dari Internet Service Provider yaitu layanan koneksi Internet yang diberikan kepada masyarakat luas agar dapat terhubung secara daring di dunia digital. Seperti yang telah Anda ketahui, kita saat ini hidup di era digital di mana segala hal terhubung dengan Internet. Penggunaan Internet tidak lagi hanya sekadar untuk mencari informasi, namun juga Anda dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan bisnis. Diluar fungsi dari ISP sendiri, ternyata untuk memperjualbelikan layanan internet ke seluruh masyarakat harus memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Lalu bagaimana cara pengurusan izin atau yang biasa disebut Lisensi ISP?

Berikut langkah-langkahnya:

1. Yang pertama sebelum membuat lisensi ISP, dibutuhkan perizinan berusaha terlebih dahulu, Nah berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), maka jenis perizinan berusaha yang perlu diurus bagi pelaku usaha ISP meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar (apabila diperlukan dan harus diverifikasi oleh pemerintah dan/atau lembaga atau kementerian terkait); dan;
  • Izin (yang harus diverifikasi oleh pemerintah dan/atau lembaga atau kementerian terkait). Dokumen tersebut meliputi juga dokumen Akta Perusahaan, NPWP dll

2. Untuk proses selanjutnya, apabila seluruh dokumen sudah terbit, maka Anda perlu mendaftarkan diri ke APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah didapat dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, untuk mendapatkan AS Number dan IP.

3. Apabila kamu sudah mendapatkan AS Number dan IP dari APJII, maka proses selanjutnya adalah memilih Provider yang telah memiliki lisensi NAP (Network Access Provider) yang akan membantu kamu dalam proses ULO

4. Apabila kamu sudah menentukan NAP yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan kamu, maka proses selanjutnya adalah persiapan proses ULO, dalam proses ULO (Uji Laik Operasi) dalam proses ini, kamu harus sudah menyewa layanan sesuai dengan kebutuhan perusahaan kepada Provider/NAP dalam bentuk kerjasama Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pastikan kamu sudah mengetahui topologi, konfigurasi dan layanan yang akan dilakukan pengujian oleh Kominfo

5. Jika semua kerjasama dengan Provider/NAP sudah dilakukan, maka selanjutnya kamu harus mendaftarkan Perusahaan kamu ke Kominfo dengan membawa semua berkas perusahaan dan ditambah dokumen Perjanjian Kerja Sama dari Provider/NAP yang telah menjadi partner kamu

6. Selanjutnya, kamu harus menunggu jadwal Uji Laik Operasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, apabila semua persyaratan sudah terpenuhi dan dalam pengetesan yang dilakukan oleh pihak Kominfo tidak ada kendala, maka kamu tinggal menunggu Kominfo memberikan konfirmasi bahwa pengajuan pengurusan lisensi kamu sudah selesai.

Nah, sekarang kamu sudah tahu langkah untuk mendapatkan lisensi ISP dari Kominfo, apabila kamu bingung dalam menentukan pilihan Provider/NAP yang dapat membantu kamu untuk persiapan ULO (Uji Laik Operasi) kamu dapat menghubungi Telkom Divisi Wholesale Service atau menghubungi kami melalui mycarrier.telkom.co.id, dengan senang hati kami dapat membantu sampai dengan kamu mendapatkan lisensi ISP dari Kominfo.

Apakah informasi ini membantu?

Related Article